PENGERTIAN
NEGARA, WARGA NEGARA, PEMERINTAH, DAN HUKUM.
DISUSUN OLEH
:
NAMA : SYAIFUL RIZAL
NPM : 1A114590
KELAS : 1KA15
PTA 2014/2015
1. PENGERTIAN NEGARA
Menurut para
Ahli :
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi
politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan
organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara
Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1) Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori
Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah
susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian
dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan
dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu
kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam
Muller
SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara
yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah
salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
BENTUK NEGARA
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia :
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
TUGAS UTAMA NEGARA
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara
1. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengertian HakHak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Pengertian
Warga negara menurut UUD
Pengertian
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal
1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warganegara
Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
RI adalah:
A. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi WNI.
B. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
C. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
D. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
E. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
F. Anak yang
baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
G. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan
kepada anak yang bersangkutan.
H. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara
yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi
kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2. PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang
mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negaraPemerintahan dalam arti luas : segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
Perbedaan pemerintahan Dengan Pemerintah
Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
sedikit berbeda.Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
Pemerintah : organisasi yang memiliki
wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu
negara/bagian – bagiannya
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
3. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat
memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan
atau larangan
6. Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat
Berlakunya
c. Cara
Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis
namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat
dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia
Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh
Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi
suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam
segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun
juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-
hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan
kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan
antara
negara
dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan
(melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga
harus dan
mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak
yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur
kepentingan
dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya
hakim memberi keputusan.
Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a.
Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum
Objektif
Hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan
hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum
Subjektif
Hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.

0 komentar:
Posting Komentar